Paksakan Membangun Tanpa Izin, Kasatpol PP Torut: Sudah Diberikan SP3 dan Menunggu Eksekusi

    Paksakan Membangun Tanpa Izin, Kasatpol PP Torut: Sudah Diberikan SP3 dan Menunggu Eksekusi
    sebuah bangunan yang beralamat di Eran Batu, Jalan Poros Rantepao-Makale, terancam bakal dibongkar oleh Pemda Toraja Utara melalui Satpol PP

    TORAJA UTARA - Miris, sebuah bangunan yang beralamat di Eran Batu, Jalan Poros Rantepao-Makale, terancam bakal dibongkar oleh Pemda Toraja Utara melalui Satpol PP, Selasa (21/11/2023).

    Pasalnya, bangunan tersebut dibangun paksa walaupun sudah diperingatkan oleh dinas teknis PUPR Kabupaten Toraja Utara.

    Melalui kesempatannya saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (14/11/2023), Rianto Yusuf selaku Kasatpol PP Kabupaten Toraja Utara menjelaskan jika pemilik bangunan tersebut sudah diberikan Surat Peringatan ketiga.

    "Ya, kami dari Satpol PP sudah memberikan surat peringatan ketiga kepada pemilik bangunan tersebut untuk tidak melanjutkan pembangunannya dan segera membongkarnya sendiri sebelum pihak Pemda Toraja Utara mengambil langkah pembongkaran paksa, " kata Rianto.

    Lanjut Rianto, untuk eksekusinya pihak Satpol PP menunggu kejelasan dinas teknis terkait.

    "Belum di eksekusi karena selain anggaran untuk biaya pembongkaran, kami menunggu informasi lanjut dari dinas teknis terkait di PUPR. Apa sudah final tidak diberikan izin membangun atau bagaimana karena sejak surat peringatan pertama diberikan ternyata pemilik bangunan terus lakukan penyelesaian bangunan, " jelas Rianto.

    Sementara saat dikonfirmasi lanjut pada hari Rabu (15/11/2023) ke Dinas PUPR Kabupaten Toraja Utara, Raveni selaku kepala Bidang Cipta Karya menjelaskan jika bangunan tersebut tidak diberikan izin membangun.

    "Karena bangunan ini melanggar, jadi IMB tidak terbit. Sekarang sudah kami limpahkan ke satpol untuk pemberhentian pembangunan, " jelas Raveni.

    Raveni juga menjelaskan jika itu tidak diterbitkan IMB karena melanggar sempadan sungai dan sempadan jalan. 

    Selain itu, Raveni juga menjelaskan jika untuk eksekusinya itu Standar Operasional Prosedur ada di Satpol PP.

    Secara terpisah, saat dikonfimasi via Telepon seluler dan Whatsapp pada hari Kamis (16/11/2023), pemilik bangunan belum memberikan pernyataan atau jawaban.

    (Widian)

    toraja utara sulsel
    SULSEL INDONESIA SATU

    SULSEL INDONESIA SATU

    Artikel Sebelumnya

    Tradisi Pedang Pora Pelepasan Dandim 1414...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Pendapatan Masyarakat, Tiga Sektor...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Polri Kolaborasi Dengan Royal Thai Police Tangkap Bandar Narkoba DPO Red Notice di Bangkok, Thailand

    Ikuti Kami